Rumah menjadi salah salah satu kebutuhan primer bagi kehidupan manusia. Tanpa adanya rumah, bisa dikatakan bahwa manusia tidak akan bisa bertahan hidup dengan baik. Indonesia sendiri juga sejatinya sudah mengatur pada UUD 1945 khususnya melalui pasal 28 H yang salah satu tujuannya setiap orang berhak mendapatkan tempat tinggal layak.
Untuk menjawab hal tersebut, kini hadir inovasi dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPPR) yang selanjutnya disebut RISHA. RISHA merupakan kependekan dari Rumah Instan Sederhana Sehat. Bangunan RISHA ini diartikan sebagai konsep konstruksi bangunan yang didasarkan pada konsep konstruksi knock down sehingga dapat dibangun dengan cepat. Pembangunan cepat ini menggunakan modular dengan ukuran yang sudah ditentukan, sehingga ukuran tiap komponennya sama atau berulang. Untuk mengetahui apa itu RISHA serta seluk beluknya, mari Anda simak artikel berikut ini.
Konsep Bangunan RISHA
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, RISHA ini menggunakan konsep knock down, artinya pada pembangunannya tidak menggunakan bata dan semen. Sistem Knock Down ini dianalogikan seperti lego balok. Namun dalam proses pembangunannya, menggunakan panel beton yang telah dicetak kemudian dihubungkan menggunakan baut.
Selama ini, produk dari RISHA ini sudah banyak diminati oleh masyarakat serta mendapatkan respon yang cukup baik. Biasanya produk ini digunakan pada pembangunan instansi UKM, villa, serta yang paling sering digunakan pada konsep dasar pembangunan perumahan.
Kemudian terkait informasi lainnya, RISHA ini menanamkan konsep bangunan dengan konsep sederhana dan ramah biaya. Oleh karena itu untuk mendorong berkembangnya bangunan RISHA ini, Kepala Pulitbang Perumahan dan Permukiman Kementerian PUPR, Arief Sabaruddin menghimbau para masyarakat terutama bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan produksi panel beton.
Perjalanan RISHA
RISHA ini sudah diakui memenuhi standarisasi nasional sejak tahun 2004. Bhkan dipercaya pada program pembangunan serentak saat setelah bencana tsunami Aceh. Selain itu, sampai saat ini sudah lebih dari 60 wilayah dengan jumlah ratusan ribu unit hunian menggunakan konsep RISHA oleh Kementrian PUPR ini.
Kemudian pada bencana gempa NTT, RISHA ini juga menjadi patokan utama dalam program pembangunan hunian tetap (huntap) oleh kementrian PUPR. Lokasinya berada di Waisesa 1, Desa Tanjung Batu, Kabupaten Lembata. Dalam proses pembangunan tersebut Kementrian PUPR telah menetapkan 4,3 dengan jumlah 154 unit huntap di lokasi tersebut.
Selain sebagai dasar penerapan program di atas, RISHA ini juga sangat mendukung berjalannya program Gerakan Nasional Pembangunan 1 Juta Rumah (GN-PSR) setiap tahun. Hal ini dikarenakan proses pembangunan RISHA yang sangat cepat dan sederhana. Dengan latar belakang yang begitu hebatnya, Anda tidak perlu khawatir lagi terkait keamanan dan track record konsep RISHA ini.
Cara menjadi aplikator RISHA
Untuk menunjang kesejahteraan orang banyak, pihak Kementrian PUPR ini membuka lowongan sebesar-besarnya bagi Anda yang ingin menerapkan konsep RISHA. Selain itu, terdapat pelatihan secara Cuma-Cuma khususnya untuk UMKM . Untuk persyaratannya pun tidak terlalu sulit. Anda cukup perlu mengirimkan data diri serta surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Puslitbang Permukiman (Kementerian Pekerjaaan Umum).
Memang tidak terlalu berat syaratnya, namun perlu diketahui sebelumnya bahwa Anda juga perlu memahami konsep serta latar belakang penggunaan RISHA ini. Kunci utamanya, Anda perlu percaya akan kemampuan yang dimiliki RISHA serta perlu ada wadah formal seperti CV, Koperasi dan semacamnya.
Nah itulah beberapa penjelasan umum mengenai konsep bangunan RISHA ini. Jadi jangan takut untuk tidak memiliki hunian layak. Kini ada alternatif yang bisa menjadi pilihan bagi Anda melalui RISHA.